Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan UPTD Labkesda Dinkes
Kejari Bengkulu giring tersangka Korupsi UPTD Labkesda Dinkes kota Bengkulu, Selasa 17 September 2025-Sumber foto: IST/RKa-
BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPTD Labkesda Dinkes kota Bengkulu. Dalam kasus korupsi pembangunan UPTD Lakesda ininegara dirugikan Rp 1 Miliar. Dalam kasus ini, penyidik memastikan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
"Perkembangan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah menyesuaikan dengan fakta-fakta baru yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung," Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, Kamis 19 September 2025 malam.
Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Tabrani, kontraktor pelaksana Akhmad Basir dan PPTK Doni Iswanto.
BACA JUGA:Tahap II Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Tersangka Ahmad Kanedi Diserahkan ke JPU
BACA JUGA:Mantan Kades Segera Diadili, Siapa Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi DD Jeranglah Tinggi?
Penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam sejak siang hingga malam, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Kejari Bengkulu.
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Achmad Fariansya, SH, MH, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Marjek Ravilo, SH, MH, serta Kasi Datun Radiman, SH, MH, penyidik menetapkan ketiga orang tersebut setelah memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa dokumen maupun indikasi perbuatan melawan hukum.
“Setelah melalui proses penyidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka. Mereka terdiri dari pengguna anggaran, kontraktor, dan PPTK,” jelas Fri Wisdom.
BACA JUGA:TOK! Terbukti Korupsi Dana BOK, Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 18 Bulan
BACA JUGA:Korupsi Dana BOK, Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Segera Jalani Sidang Tuntutan
Adapun peran masing-masing, Joni Haryadi ditetapkan sebagai pengguna anggaran pada tahun 2023. Doni Iswanto selaku PPTK bertanggung jawab dalam pengurusan perjanjian kerja pembangunan, sementara Akhmad Basir berperan sebagai kontraktor yang meminjam perusahaan sekaligus melaksanakan proyek pembangunan.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I A Bengkulu selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
“Ketiganya resmi kami tahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Wisdom.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp916 juta dari total anggaran proyek senilai Rp2,7 miliar yang hingga kini belum dipulihkan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejati Bengkulu terus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan.