Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Mantan Kades Segera Diadili, Siapa Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi DD Jeranglah Tinggi?

Calon tersangka baru kasus korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa di Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna akan memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, tersangka utama dalam perkara ini berinisial TSA alias Ta yang merupakan mantan Kades Jeranglah Tinggi segera diadili.

Lalu, benarkah ada pihak lain yang akan terseret, dan siapa calon tersangka baru kasus korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi tersebut?

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi anggaran Dana Desa yang dikelola Pemdes Jeranglah Tinggi baru menyeret mantan Kades Ta.

Namun, dalam proses penyidikan, pihak kepolisian memastikan jika bakal ada terbaru yang akan ikut diseret dalam kasus ini. Apalagi, dalam modus penyimpangan Dana Desa ini, Ta tidak bermain sendiri, tapi bersama salah satu aparatur desa tersebut.

Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH membenarkan, pihaknya telah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. Bahkan, tersangka juga telah menjadi tahanan oleh pihak Kejari BS.

"Sejak beberapa waktu lalu berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Desa Jeranglah Tinggi sudah P21. Bahkan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kasat.

BACA JUGA:Soal Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Kasat Reskrim : Tunggu Perkara Kades P21

Sementara itu, sambung Akhyar, mengenai dugaan adanya calon tersangka baru yang juga akan terlibat dalam perkara ini sedang didalami. Pihaknya masih menunggu proses persidangan perkara tersebut berlangsung. Dugaan-dugaan baru dalam perkara tersebut juga bisa dilihat dari persidangan nanti.

"Terkait dugaan keterlibatan pihak lain, itu masih didalami, dalam persidangan nanti juga bisa dipantau," jelas Iptu Akhyar.

Modus Operandi

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi ini ada cukup banyak modus operandi yang dilakukan oleh Ta selama menjabat sebagai Kades Jeranglah Tinggi.

Mulai dari melakukan pencarian dana tanpa dilengkapi rencana anggaran biaya (RAB), surat perintah pembayaran (SPP), dan pernyataan tanggung jawab belanja serta bukti transaksi belanja dari pelaksana kegiatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan