Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Kata Kejati Bengkulu soal Peluang Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Batu Bara Rp 500 Miliar

Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Iryanka Adytia, Rabu 01 Oktober--

“Jangan dibatasi. Kita akan kembangkan terus sesuai alat bukti yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai peran Iryanka Adytia dalam kasus ini, Danang memilih untuk tidak membeberkan detail lebih jauh. Ia hanya menyiratkan bahwa publik sudah mengetahui kedekatan Iryanka dengan Bebby Hussy.

“Kalau itu jangan ditanyakan lagi, sudah tahu semua orang kan. Kita akan cari lebih dalam lagi,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya terdapat total 15 sertifikat aset yang masuk dalam daftar penyitaan, yang meliputi bangunan rumah mewah milik Agusman dan Bebby Hussy. Selanjutnya, plang juga akan dipasang di lokasi lain, termasuk di kawasan Betungan dan Bentiring, Kota Bengkulu.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga melakukan penyitaan terhadap sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. SPBU tersebut diketahui merupakan milik Sakya Hussy, anak dari Bebby Hussy.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu  menyita dua bidang tanah milik tersangka Bebby Hussy yang terletak di dekat Pemakaman Tionghoa dengan luas masing-masing sekitar 5.000 meter persegi dan 2.000 meter persegi. 

Selain itu, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menyita lokasi lahan milik tersangka Sutarman di wilayah Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, dengan luas sekitar 4,8 hektare.

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh. 

Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. TPPU Bebby Hussy Sakya Hussy dan Agusman.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan