Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Labkesda Dinkes Kota Bengkulu
Kejari Bengkulu giring tersangka baru korupsi Labkesda Dinkes kota Bengkulu, Senin 22 September 2025-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangkap dalam kasus korupsi Tipidkor Pembangunan UPTD Labkesda Dinkes kota Bengkulu. Dalam kasusu ini nilai kerugian negara Rp 1 Miliar lebih.
“Betul telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial Joli Okta Riansyah,” ujar Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, Senin 22 September 2025.
Tersangka terbaru diketahui merupakan pemilik perusahaan yang perusahaannya dipinjam oleh tersangka sebelumnya, Akhmad Basir. Dengan perusahaan ini tersangka mengikuti tender pekerjaan. Dalam perannya, tersangka juga ikut menandatangani kontrak pembangunan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejati Bengkulu Amankan 41 Unit Alat Berat Milik Tersangka Korupsi Tambang
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan UPTD Labkesda Dinkes
“Hari ini kita kembali menetapkan tersangka keempat dalam kasus Tipikor pembangunan Labkesda Dinkes Kota Bengkulu,” ujar Wisdom.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam, tersangka akhirnya ditetapkan dan langsung ditahan di Rutan Bengkulu.
“Tersangka ini memiliki hubungan dengan Akhmad Basir. Saat tender berlangsung, perusahaannya dipinjam. Sekarang dia sudah resmi ditahan di Rutan Bengkulu,” jelas Wisdom.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sama dengan tiga tersangka sebelumnya.
Sebelumnya ditetapkan tersangka, adapun mempunyai peran masing-masing, Joni Haryadi ditetapkan sebagai pengguna anggaran pada tahun 2023. Doni Iswanto selaku PPTK bertanggung jawab dalam pengurusan perjanjian kerja pembangunan, sementara Akhmad Basir berperan sebagai kontraktor yang meminjam perusahaan sekaligus melaksanakan proyek pembangunan.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I A Bengkulu selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
“Ketiganya resmi kami tahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Wisdom.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp916 juta dari total anggaran proyek senilai Rp2,7 miliar yang hingga kini belum dipulihkan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejati Bengkulu terus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan.
Sebelumnya pada Kamis 11 September 2025 tim kejaksaan sudah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Kota Bengkulu dan rumah milik seseorang kontraktor bernama Akmad Basir yang beralamat di Jalan Pancurmas, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar.