KP2KP Bintuhan Koordinasi Data ILAP ke Dinas Pariwisata Kaur, Ini Tujuan Mau Dicapai
Petugas KP2KP Bintuhan foto bersama usai melakukan koordinasi data ILAP ke Dinas Pariwisata Kaur, Kamis 31 Juli 2025. Sumber foto: REGA/RKa--
BINTUHAN – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan (Kunker) ke Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kaur, Kamis 31 Juli 2025.
Kegiatan ini berlangsung sebagai bentuk koordinasi dalam rangka permintaan data terkait Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
Kunjungan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kabupaten Kaur, yang dituangkan dalam KEP-122/PJ.08/2023, KEP-97/PK.5/2023, dan 415-4-27/PK.05/2023.
Tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, serta memperkuat basis data perpajakan di tingkat daerah.
Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setyo Nugroho, SE menyampaikan, koordinasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan keterpaduan data antara instansi pajak dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dia juga menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh pihak, khususnya OPD teknis seperti Dinas Pariwisata, agar optimalisasi pemungutan pajak berbasis data akurat dapat berjalan maksimal.
BACA JUGA:Gali Potensi Pajak Sektor Perhotelan, KP2KP Bintuhan Bersinergi dengan BPKAD Kaur
"Kegiatan serupa ke instansi lain juga kami direncanakan. Dalam beberapa waktu ke depan sebagai bagian dari program monitoring dan evaluasi ILAP di wilayah Kabupaten Kaur," ungkapnya.
Lanjutnya, adapun data yang diminta data usaha pariwisata, usaha akomodasi, serta daftar usaha pariwisata lainnya yang tercatat selama tahun 2023.
Data tersebut diklasifikasikan sebagai data pengecualian, yaitu jenis data yang meskipun memiliki status khusus tetap harus dikonfirmasi terkait ketersediaannya.
Data yang berhasil dikumpulkan dari koordinasi ini nantinya akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua.
Selanjutnya, data akan diolah dan diproses untuk kepentingan pelaporan dan pemetaan pajak daerah.
Setelah proses tersebut selesai, data akan diteruskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan.
"Data yang diminta digunakan sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak RI untuk memperluas basis potensi perpajakan sektor pariwisata di Kabupaten Kaur. Tujuannya agar ke depan dapat meningkatkan penerimaan negara secara optimal melalui pendataan usaha dan aktivitas ekonomi di bidang pariwisata daerah," tutup dia.