Pengakuan Ayah Gagahi Anak Kandung di Bengkulu Selatan Bikin Ngeri, Tsk : Sambil Nonton Film Dewasa

ROHIDI/RKa KETERANGAN : SS (39) usai dimintai keterangan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres BS, Senin 5 Februari 2024.--

BACA JUGA:DD Sumber Utama Pendapatan Desa, Simak Harapan Camat

Melihat ada kesempatan tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsunya, layaknya pasangan suami istri.

Karena terus dibujuk dan disertai dengan ancaman oleh pelaku.

Sehingga, korban tidak berdaya dan harus rela rusak masa depannya oleh ayah kandungnya sendiri.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres BS pada, Selasa 30 Januari 2024 saat pelaku sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:WAW! Baru Ketua DPRD Tuntas TGR, 24 Dewan Terancam Dibui, Ini Nama – nama Mereka

Menua Dipenjara

Sementara itu, Kasi Humas Polres BS AKP Sarmadi, SH menambahkan, akibat tindakan bejat yang dilakukan olehnya, tersangka diancam dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasa tersebut dengan jelas, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Ancaman pidananya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda maksimal Rp 5 Miliar (M)," sebutnya.

Bukan hanya itu, masih sambung Sarmadi, jika dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

BACA JUGA:Pemda Kaur dan Pemdes Harus Tindak Tegas ke Ternak Liar, Abai Ini Dampaknya

Atau bahkan dilakukan oleh pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama. 

"Maka, pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya," pungkas Sarmadi. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan