Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Suap dan Gratifikasi PDAM Tirta Bengkulu
Rilis Kejaksaan Bengkulu Terima SPDP kasus suap dan Gratifikasi PDAM Tirta Hidayah dari Polda Bengkulu. Kamis 03 Juni 2025.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
BENGKULU - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penuntutan, Arif Wirawan, mengaku telah menerima resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kriminal khusus Polda Bengkulu kasus dugaan suap dan gratifikasi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkuludengan tersangka terlapor Samsu Bahri.
Arif menjelaskan pelaku disangka Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Menindaklanjuti surat tersebut, kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjuk 10 orang jaksa berkompeten dalam tindak pidana Tipikor sebagai penuntut umum," terang Arif, Jumat, 03 Juni 2025.
BACA JUGA:Diduga Terima Suap Kasus BTS Anggota BPK AQ Ditahan Kejagung
BACA JUGA:Soal Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Kasat Reskrim : Tunggu Perkara Kades P21
Arif Wirawan menambahkan bahwa dalam SPDP tersebut, terlapor bernama Samsu Bahari yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
“Terlapornya SB, ia diduga melakukan pemungutan sejumlah uang terhadap tenaga honorer yang diterima sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM,” ungkap Arif.
Lebih lanjut, Arif menambahkan saat ini pihaknya sedang menunggu tahap satu dari Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Ternyata Kejati Bengkulu Telah Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi Dinpertan Kaur, Siapa Tersangkanya?
"Untuk sekarang dari SPPD baru satu orang sebagai terlapor," kata Arif.
Terlapor dalam kasus ini terancam dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada Rabu 04 Juni 2025, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa empat orang yang diduga sebagai broker atau makelar dalam proses penerimaan tenaga PHL di PDAM Tirta Hidayah.
Keempat broker tersebut diduga bertugas mencarikan calon PHL dengan syarat menyetorkan sejumlah uang sebagai mahar agar bisa diterima bekerja.