TEGAS! Perusahaan di Bengkulu Selatan Wajib Bayar THR Karyawan, Paling Lambat Tujuh Hari Menjelang Lebaran

Seluruh perusahaan di BS wajib bayar THR karyawannya-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

Budi menjelaskan, membayar THR karyawan merupakan kewajiban perusahaan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

THR merupakan hak karyawan yang wajib diberikan menjelang hari raya Idul Fitri. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan untuk memastikan karyawan swasta di Kabupaten BS menerima THR dari perusahaan.

"Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawan, tentu bisa dikenakan sanksi. Kami membuka posko pengaduan. Bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan menjelang lebaran ini, silahkan lapor ke kami," pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan