TEGAS! Perusahaan di Bengkulu Selatan Wajib Bayar THR Karyawan, Paling Lambat Tujuh Hari Menjelang Lebaran

Seluruh perusahaan di BS wajib bayar THR karyawannya-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS melalui Dinas Nakertrans BS, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan di BS. Diwajib perusahaan bayar THR karyawannya masing-masing.
Perusahaan juga diminta untuk membayarkan THR karyawan paling lambar H-7 lebaran, atau 7 hari sebelum hari lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah (H) tahun 2025 berlangsung.
Jika ada perusahaan yang membandel dan tetap tidak mau membayar THR karyawan, maka perusahaan bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, THR merupakan Tunjangan Hari Raya yang menjadi salah satu kewajiban setiap perusahaan yang harus dibayarkan ke pegawainya.
Tidak main-main, pemerintah telah mengatur perhitungan THR melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor : 11 Tahun 2020.
Dalam UU Ciptaker itu disampaikan dengan jelas jika perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja.
Dikutip dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Imbau Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
BACA JUGA:THR ASN Pemprov Bengkulu Mulai Diberikan, Segini Anggarannya
THR merupakan bagian upah yang wajib diberikan pengusaha atau perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan.
Mulai dari Idul Fitri, Natal, Waisak, atau Nyepi. THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga saat hari raya.
THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Kabid HI Dinas Nakertrans BS Budi Setiani mengatakan, perusahaan membayar THR karyawan tepat waktu. Hal itu sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Benar, sesuai instruksi Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan mulai tanggal 17 Maret atau dua minggu menjelang hari raya. Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR karyawan," inbuhnya.