Punya Lahan Lebih 25 Hektar, Petani di Bengkulu Selatan Wajib Kantongi Izin Ini

Petani yang memiliki lahan lebih 25 hektar diwajibkan kantongi izin usaha secara sah. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Masyarakat khususnya petani yang memiliki lahan lebih 25 hektar diwajibkan kantongi izin usaha secara sah.
Oleh karena itu, Pemkab BS melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) BS menekankan pentingnya legalitas usaha perkebunan.
Terutama, dalam mendorong tata kelola yang baik, berkelanjutan, dan taat hukum. Untuk itu, bagi petani yang memiliki lahan lebih 25 hektar wajib kantongi izin usaha.
Kadis PM-PTSP BS Edwin Permana ST, MT, MM menegaskas, setiap pelaku usaha perkebunan, baik skala kecil, sedang, hingga yang berisiko tinggi, harus memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Bikin Petani Sawit Takut! Ada Virus Misterius Serang Tanaman Sawit, Berikut Cirinya
Termasuk, wajibb memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Khusus untuk usaha budidaya kelapa sawit di atas 25 hektare, diwajibkan mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
"Ya, kami terus mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Dengan OSS, proses menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien," pesan Edwin.
Kadis menjelaskan, hingga kini masih banyak petani atau pelaku usaha kelapa sawit yang belum memiliki legalitas usaha. Padahal, sistem OSS sudah disiapkan untuk permudah seluruh proses perizinan.
BACA JUGA:Petani Sawit Kian Tersenyum, Harga TBS di Bengkulu Selatan Tembus Rp 2.960/Kg
Kadis juga mengingatkan bahwa kepemilikan izin bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga menjadi kunci dalam menjamin keberlanjutan usaha perkebunan itu sendiri.
"Dengan adanya legalitas, maka pemanfaatan ruang menjadi lebih jelas, lokasi larangan tanam bisa dihindari, dan aktivitas usaha tidak akan tumpang tindih dengan kepentingan lingkungan atau tata ruang lainnya," jelasnya.
Masih kata Edwin, selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, kepemilikan NIB memiliki manfaat strategis lainnya.
Bukan itu saja, NIB menjadi identitas resmi usaha, berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekaligus dasar untuk mengakses perizinan lanjutan seperti sertifikasi halal, serta pengajuan kredit usaha ke perbankan.
BACA JUGA:2.000 Petani Sawit Kaur Dijamin BPJS Ketenagakerjaan