Punya Lahan Lebih 25 Hektar, Petani di Bengkulu Selatan Wajib Kantongi Izin Ini

Petani yang memiliki lahan lebih 25 hektar diwajibkan kantongi izin usaha secara sah. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

"Petani sawit yang telah memiliki NIB bisa naik kelas. Dengan legalitas yang jelas, mereka punya akses untuk mengembangkan usaha, mengajukan pembiayaan ke perbankan, bahkan ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," bebernya.

Ketentuan tentang kewajiban memiliki NIB ini, sambung Edwin, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 21 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor : 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Edwin berharap, para petani maupun pelaku usaha lainnya dapat segera menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut demi kelangsungan usaha dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan sistem yang sudah disederhanakan seperti OSS, sekarang tidak ada alasan lagi untuk menunda. Legalitas usaha adalah pondasi untuk berkembang," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan