2.000 Petani Sawit Kaur Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Kadis Pertanian Kaur Kastilon, S.Sos melakukan MoU dengan Kepala Cabang BPJS Provinsi Bengkulu Ferama Putri, baru-baru ini-Sumber Foto: IST/RKa-
BINTUHAN – Untuk melindungi petani sawit, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur telah melaksanakan kerjasama ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK) Provinsi Bengkulu.
Sejumlah 2.000 petani sawit di Bumi Se’ase Sehijean dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Para petani tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten. Petani akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini akan dimulai Oktober 2024 hingga September 2025.
“Jumlah petani yang akan mendapatkan BPJSK sebanyak 2.000 orang, dalam penyaluran Dispertan Kaur telah menggandeng BPJS Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Dispertan Kaur Kastilon, S.Sos, Jumat 30 Oktober 2024.
Dijelaskan Kastilon, petani yang mendapatkan perlindungan BPJSK bersumber dari dana Bagi Hasil Sawit (DBH) sawit tahun anggaran 2024 yang ada di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Bagi petani yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan dan pengobatan secara gratis hingga sembuh. Apabila petani sawit mendapat musibah kecelakaan hingga meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
BACA JUGA:Petani Sawit Kaur Akhirnya Tersenyum Lebar, Harga TBS Terus Melejit
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Terus Turun, Ini Harga yang Dirilis
Lanjutnya, dengan telah mendapatkan BPJSK maka petani sawit telah terlindungi dan perekonomian pertani akan lebih baik, serta bisa memberikan rasa aman bagi para petani yang melakukan rutinitas bekerja setiap hari. Memorandum of Understanding (MoU) bersama BPJSK Provinsi Bengkulu berlaku untuk satu tahun.
Para petani sawit di Kaur yang belum dapat BPJS ketenagakerjaan, tegas Kastilon, akan kembali diajukan. Hingga semua petani sawit di Kaur akan merasa aman dalam menjalankan rutinitas. Sebaliknya apabila nantinya program BPJSK dari DBH sawit tidak ada, maka para petani yang terdaftar penerima BPJSK bisa melakukan secara mandiri.
Kadis Pertanian menyampaikan, untuk anggaran DBH sawit yang akan digunakan dalam program BPJSK senilai Rp 400 juta. Dengan telah terdaftar menjadi peserta PPJSK selama tiga tahun berturut-turut, maka ahli waris juga akan menerima beasiswa maksimal Rp 174 juta.
Sementara apabila petani sawit mengalami risiko kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan hingga sembuh. Program ini diharapkan petani sawit lebih nyaman dalam beraktivitas.