Pemprov Bengkulu Imbau Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) provinsi Bengkulu, Syarifuddin mejelaskan tentang Pembayaran THR, Selasa 18 Maret 2025. koranradarkaur.id--

BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan terkait dengan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025.

Perusahaan-perusahaan di Provinsi Bengkulu wajib lakukan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum lemabaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan, posko tersebut akan dibuka pada 24 Maret 2025.

“Posko Pengaduan THR mulai operasi seminggu sebelum lebaran, tempatnya tanggal 24 Maret 2025,” ujar Syarifuddin kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025.

Adapun untuk operasional Posko Pengaduan THR itu, lanjut Hari, akan dibuka hingga bulan depan atau seminggu setelah lebaran (16 April 2025).

BACA JUGA:Terkait Efesiensi Anggaran, Bagaimana Nasib THR ASN Pemprov Bengkulu Tahun 2025?

Terkait dengan lokasi, Syarifuddin menyampaikan, Posko tersebut akan berlokasi di Kantor Disnakertrans provinsi, kota dan kabupaten serta bisa melalui Halaman website https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Kalau sudah lewat online laporannya, tidak perlu lagi datang ke kantor Disnakertrans," tambahnya.

Untuk diketahui, pemberian THR ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja. Pembayaran THR itu paling cepat dilakukan sejak 17 Maret 2025 dan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025. 

BACA JUGA:THR PNS dan PPPK Kaur Dipastikan Dibayar, TPP Menunggu Ini Lagi

Selain itu, Syarif menghimbau setiap pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa secara cepat memberikan laporan kepada pemerintah. Sehingga pihaknya akan langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut. 

"Kita pastikan semua pengaduan, akan ditindaklanjuti," bebernya. 

Sementara itu, pemberian THR  dilakukan oleh setiap perusahaan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Besaran THR yang diberikan bergantung pada masa kerja masing-masing pekerja.

"Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan, maka THR harus dibayarkan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja," jelas Syarif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan