WADUH! Caleg dan Parpol di BS Dilarang Kampanye, Kenapa Ya? Simak Alasannya

ROHIDI/RKa -- DITERTIBKAN: Tampak spanduk dan baleho sebagai alat peraga kampanye para Caleg saat ditertibkan Bawaslu BS, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 telah memasuki tahapan masa kampanye.

Hanya saja, khusus di Kabupaten BS ternyata baik Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) belum diperbolehkan kampanye, ada apa ya?

Kampanye yang belum dibolehkan bagi Parpol dan Caleg yang dimaksud yakni melalui media massa. Hal tersebut lantaran belum masuk tahapannya.

Oleh karena itu, Bawaslu BS mengingatkan agar Parpol dan Caleg belum berkampanye di media massa. Baik media cetak, media elektronik, televisi dan media online.

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE menegaskan, sesuai aturan dan tahapan yang ada. Kampanye di media massa diberi tenggang waktu selama 21 hari menjelang masa kampanye usai. Yakni, mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.

BACA JUGA:2023 WNA Dideportasi Menurun, Berikut Penjelasan Kepala Imigrasi TPI Palembang

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, Polisi Larang Tegas Tiga Hal Berikut

"Jadi, sebelum tanggal 21 Januari 2024, Parpol dan Caleg dilarang kampanye dan memasang iklan kampanye di media massa," tegas Ketua.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu BS telah mengingatkan Parpol dan pimpinan media massa se-Kabupaten BS.

“Kami imbau kepada peserta Caleg, ataupun Partai politik di Bengkulu Selatan. Belum boleh kampanye di media massa manapun. Nanti tunggu tanggalnya," imbuhnya.

Sahran memastikan, akan mengawasi tahapan kampanye Pemilu ini. Termasuk, jika ada pelanggaran kampanye di media massa dan media sosial (Medos).

Bahkan, jika ditemukan adanya Parpol atau Caleg yang mulai berkampanye atau memasang iklan kampanye di media massa. Maka, Sahran mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu Kabupaten BS. 

"Tolong kepada masyarakat ikut aktif mengawasi pesta demokrasi ini. Laporkan ke Panwascam, Bawaslu bila ada pelanggaran," pungkasnya. (roh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan