Ingin Tahu 10 Kasus Pajak di Indonesia, Yuk Simak di Sini

10 kasus pajak di Indonesia.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:Mengenal Aplikasi SIGNAL Serta Fungsinya! Inovasi untuk Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan

BACA JUGA:Bisakah Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIM Jika KTP Tidak Ada? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

6. Tomy Hindratno

Tommy terciduk Operasti Tangkap Tangan (OTT) KPK saat menangani kasus pajak PT Bhakti Investama pada 2013 silam.

Tommy diyakini menerima suap sebesar Rp 280 juta.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tommy 3,5 tahun penjara.

Dia naik banding dan Mahkamah Agung malah memberikan hukuman tambahan selama 10 tahun.

7. Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra

Pada Desember 2013, Eko dan Dian diberi hukuman penjara sembilan tahun. Keduanya terbukti menerima suap sebesar S$ 600 ribu untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, menerima Rp 3,250 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa dan sebesar US$ 150 ribu untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC).

8. Handang Soekarno

Handang terciduk OTT KPK apda November 2016. Tim Satgas KPK menyita uang senilai US$ 1,139 miliar.

Handang terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair, Handang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

9. Pargono Riyadi

Pada 9 April 2013, Pargono Riyadi, Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat dan pengusaha Asep Yusuf Hendra ditangkap oleh KPK.

Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti memeras wajib pajak dalam pengurusan pajak pribadi Asep.

10. Kasus Pajak Dealer Jaguar-Bentley

Pada Oktober 2019, KPK menahan empat pegawai pajak karena terlibat dalam kasus pajak PT Wahan Auto Ekamarga (WAE).

Keempat pegawai pajak tersebut adalah Yul Dirga yang bertugas sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Hadi Sutrisno yang bertugas sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, serta Jumar dan M Naim Fahmi yang masing-masing bertugas sebagai ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.

Pegawai pajak tersebut didakwa menerima suap restitusi pajak PT WAE senilai 5,3 miliar pada tahun 2015 dan Rp 2,7 miliar pada tahun pajak 2016.

Dalam dakwaan, mereka terbukti menerima US$96.375 dari Komisaris PT WAE Darwin Maspolim. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan