Ingin Tahu 10 Kasus Pajak di Indonesia, Yuk Simak di Sini
10 kasus pajak di Indonesia.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Dalam sistem perpajakan yang progresif, individu atau perusahaan yang memiliki pendapatan lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang berpendapatan rendah.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan bahwa setiap warga negara berkontribusi sesuai dengan kemampuannya.
Dengan demikian, pajak dapat membantu mendistribusikan kekayaan secara lebih merata dan menciptakan masyarakat yang lebih adil.
BACA JUGA:Apa Saja Permasalahan Terkait Pajak di Indonesia? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!
BACA JUGA:Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?
Namun ternyata, tidak sedikit oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menggunakan uang pajak untuk memperkaya diri sendiri.
Padahal uang hasil pemungutan pajak seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, berikut adalah beberapa kasus terkait pajak di Indonesia:
1. Gayus Tambunan
Kasus Gayus berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jumlah kekayaannya yang fantastis.
Kasus tersebut mencuat pada tahun 200.
Saat itu, Gayus yang pangkatnya masih golongan IIIA, memiliki kekayaan sekitar Rp 100 miliar padadahl gajinya hanya Rp 12,1 juta per bulan.
Pada Oktober 2009, Bareskrim Polri melakukan penyidikan atas temuan PPATK.
Kasus Gayus kemudian dikembangkan lebih jauh termasuk membidik atasannya hingga orang-orang yang membantunya.
Dalam kasus Gayus, setidaknya 27 orang diidentifikasi, yang menunjukkan bahwa banyak mafia pajak beroperasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Gayus dan rekannya melakukan praktik makelar yakni memanipulasi laporan keuangan perusahaan agar pembayaran pajaknya lebih kecil.