Ingin Tahu 10 Kasus Pajak di Indonesia, Yuk Simak di Sini

10 kasus pajak di Indonesia.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

Kasus Gayus menanamkan stigma negatif terhadap pegawai pajak di masyarakat.

2. Angin Prayitno

Kasus Angin Prayitno muncuat pada tahun 2021, saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penyidikan atas pejabat pajak tersebut.

Saat itu, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari tahun 2016 hingga 2019 tersebut akhirnya menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Tapi Pemilik Sudah Meninggal Dunia dan Belum Balik Nama? Yuk Simak Caranya di Sini

BACA JUGA:Pajak Wajib Dibayar Oleh Siapa Saja? Simak di Sini untuk Tahu Penjelasannya!

3. Dhana Widyatmika

Kemudian, kasus pajak terbesar ketiga melibatkan pegawai pajak Dhana Widyatmika.

Pada Maret 2012, Dhana ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.

Selain itu, Dhana didakwa atas tindakan pemerasan dan pencucian uang.

Pada November 2012, Dhana dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia kemudian melakukan banding ke Mahkamah Agung, tetapi hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.

4. Abdul Rachman

Selain itu, ada kasus pajak yang melibatkan Abdul Rachman. KPK menangkap Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, atas dugaan suap dari pihak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Dia diduga menerima imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan Tri Atmoko (TA) selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

5. Bahasyim Assifie

Kasus kelima adalah Bahasyim Assifie. Pada Februari 2011, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Bahasyim.

Majelis hakim memutuskan bahwa Bahasyim melakukan korupsi dengan menerima suap senilai Rp 1 miliar dari wajib pajak Kartini Mulyadi pada Februari 2005, saat dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP.

Majelis hakim juga memerintahkan agar harta kekayaan Bahasyim senilai Rp 61 miliar dan US$ 681.153 disita untuk negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan