Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini Cara Mengecek STNK Diblokir atau Tidak

Cara mengecek STNK diblokir atau tidak.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Banyak pemerintah daerah menawarkan layanan untuk mengecek informasi kendaraan, termasuk STNK, melalui internet.

Anda harus mengunjungi situs web resmi dari lembaga yang berwenang di daerah anda, seperti Dinas Perhubungan atau Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! STNK Tidak Diperpanjang Auto Ditilang Polisi

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa STNK Wajib Dibawa Saat Berkendara, Yuk Simak!

Biasanya, situs web memiliki fitur yang memungkinkan anda mengecek informasi kendaraan dengan memasukkan nomor polisi atau nomor rangka. 

Setelah anda masuk ke halaman depan situs web, harap masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan semua informasi lainnya yang diminta dalam kolom yang tersedia.

Setelah itu, klik tombol pencarian, dan hasilnya akan segera muncul pada layar Anda.

2. Datang Langsung ke Samsat Terdekat

Salah satu cara untuk mengetahui apakah STNK diblokir adalah dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat.

Di sana, anda dapat memeriksa langsung status STNK kendaraan anda dan petugas akan memberi tahu anda apakah STNK tersebut diblokir atau tidak.

Agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar, anda harus membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan dokumen kendaraan lainnya.

Jika STNK kendaraan anda diblokir, petugas Samsat akan memberikan informasi tentang alasan pemblokiran dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan masalah tersebut. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan