Ini Alasan Kenapa STNK Wajib Dibawa Saat Berkendara, Yuk Simak!
STNK wajib dibawa saat berkendara. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seberapa penting sebenarnya STNK kenapa setiap berkendara harus selalu dibawa? Penasarankan, yuk simak penjelasannya di sini!
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara sah. Tanpa STNK, kendaraan dapat dianggap ilegal dan pemiliknya dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa STNK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.
BACA JUGA:2 Cara untuk Mengambil STNK Ditilang, Tanpa Sidang!
Dengan memiliki STNK, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak terdaftar.
Alasan kenapa STNK harus selalu dibawa ketika berkendara menggunakan kendaraan bermotor karena STNK tidak hanya menjadi tanda bukti pengesahan mobil saja, tetapi juga kepemilikan yang sah.
Ketika ingin membawa kendaraan baik mobil ataupun motor, STNK dan SIM adalah dokumen yang wajib dimiliki.
Selain sebagai bukti legalitas, STNK juga berperan dalam meningkatkan keselamatan berkendara.
BACA JUGA:Kehilangan STNK, Jangan Panik! Ini yang Mesti Dilakukan
Dengan adanya STNK, pihak berwenang dapat dengan mudah melacak dan mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.
Ini sangat penting untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, STNK juga mencerminkan bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan.
Dikutip dari www.suara.com, STNK terdiri dari beberapa kolom yang menunjukkan kepemilikan plat nomor polisi, nama dan alamat pemilik mobil dan identitas kendaraan.
BACA JUGA:SWDKLLJ di STNK Itu Apa dan Fungsinya Untuk Apa Ya? Cari Tahu di Sini Yuk
Identitas kendaraan terdiri dari tipe, jenis, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB dan kode lokasi.