Ini Penjelasan Bupati Kaur tentang Pemberhentian Sementara Pejabat

Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP didampingi Wabup Abdul Hamid, S.Pd.I menjelaskan tidak akan segan-segan memberhentikan pejabat apabila tidak bisa mempertanggung jawabkan pekerjaan-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP didampingi Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I menegaskan kemajuan dan pembangunan Kaur tanggung jawab bersama.

Sebab itu, bagi kepala OPD dan PNS jajaran Pemda Kaur yang merasa tidak bisa mempertanggung jawabkan pekerjaan, siap-siap untuk diberhentikan sementara. 

Sebaliknya pejabat yang bertanggungjawab dan ingin bekerja, mari bersama-sama membangun Kabupaten Kaur untuk lebih maju.

“Kemajuan dan pembangunan Kaur bukan semata-mata tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati, tetapi tanggung jawab bersama. Untuk itu pejabat silakan menjalankan tugas dengan baik,” kata Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP didampingi Wabup Kaur Abul Hamid, S.Pd.I, Kamis 10 April 2025.

Dikatakan Bupati, sebelumnya memang telah dilakukan pemberhentian sementara sejumlah pejabat. Ini dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak mau bekerja. Sehingga dinilai akan menghambat kemajuan.

BACA JUGA:Targetkan RSUD Kaur Kembali jadi Pilihan Masyarakat, Bupati Gusril Pastikan Obat Aman

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Media, Bupati Kaur : Tak Ada Sekat-Sekat

Banyak persoalan yang tidak selesai dilakukan, seperti belum adanya progres pencarian Dana Desa (DD) penyebabnya sangat sepele, karena pejabat yang berwenang tidak mau menandatangani pengajuan dari pihak desa. Hal-hal seperti ini menghambat dan tidak bisa dibiarkan.

Selain itu, pejabat yang malas-malasan bekerja dilakukan evaluasi. Apabila dibiarkan dan dipertahankan pejabat-pejabat yang memang tidak mau bekerja,akan menghambat pembangunan maupun roda pemerintahan.

Apabila ada pejabat yang enggan bekerja, dipastikan akan diberhentikan sementara. Pemberhentian para pejabat tentu ada landasan atau sesuai dengan aturan yang ada. 

Ditambahkannya, seiring berjalannya roda pemerintahan, apabila nantinya ada pejabat diketahui bermalas-malasan dan tidak bisa bekerja, dipastikan akan dievaluasi.

Karena apabila dalam bekerja bertolak belakang dengan pimpinan akan sangat bahaya, untuk itu dilakukan tindakan tegas dengan pemberhentian sementara. Sebaliknya apabila pejabat bekerja dengan baik akan dipertahankan. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan