Layanan Ditanggung BPJS Kesehatan, Supaya Paham Simak Detailnya di Sini
Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah yang sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan oleh dokter
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah yang sesuai dengan rujukan dari dokter
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (seperti cairan infus)
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah