Layanan Ditanggung BPJS Kesehatan, Supaya Paham Simak Detailnya di Sini

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyatnya.

Layanan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan cita-cita bangsa untuk menyediakan akses kesehatan yang merata dan berkualitas bagi setiap warga negara.

Yuk intip di sini apa saja layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan!

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Program-program ini memberikan layanan medis tanpa biaya dan berlaku seumur hidup. 

BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan untuk perawatan rumah sakit, tetapi juga mencakup berbagai layanan kesehatan primer. 

BACA JUGA:Lakukan Tips Menanam Kelapa Sawit Berikut, Hasil Panen 99% Melimpah!

Peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS. 

Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus menanggung biaya yang tinggi.

Dikutip dari news.detik.com, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa kelompok pelayanan kesehatan yang bersifat gratis atau ditanggung oleh BPJS.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

- Administrasi pelayanan

- Pelayanan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi) dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan penyakit

BACA JUGA:Gagal Pileg, Lima Artis Ikut Pilkada 2024, Berikut Nama Namanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan