Layanan Ditanggung BPJS Kesehatan, Supaya Paham Simak Detailnya di Sini

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Pelayanan kedokteran forensik klinis

- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah di rawat inap

BACA JUGA:All New APV 2024 Semakin Bersinar, Cek di Sini Keunggulan Terbarunya

- Perawatan di ruang rawat inap biasa

- Perawatan inap di ruang intensif, seperti ICU

- Akupuntur medis

3. Persalinan

Baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya dan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Fasilitas ambulans ini bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

BACA JUGA:Masyarakat Indonesia Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit Tidak ditanggung BPJS Kesehatan

5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Penyakit

- Diabetes melitus

- Hipertensi atau darah tinggi

- Ischaemic heart disease atau iskemia jantung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan