Jangan Abai, Ada Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Koperasi Merah Putih 2025, Cek di Sini!
Editor: Dedi Julizar
|
Rabu , 25 Jun 2025 - 15:21
Tugas dan tanggung jawab Koperasi Merah Putih.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
6. Pengurus memiliki hak untuk menunjuk pengelola koperasi dan memberhentikannya jika tidak sesuai dengan tujuan organisasi.
7. Ketua atau pengurus berwenang untuk mewakili koperasi dalam berinteraksi dengan pihak luar, termasuk pemerintah, mitra usaha, dan lembaga keuangan. ***