5. Jabatan Pengawas
PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.
BACA JUGA:Ada Alur Perbedaan PPPK Secara Nasional dan Tingkat Instansi, Simak Penjelasan Berikut Ini
6. Jabatan Pelaksana
PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.
7. Jabatan Fungsional
Masa perjanjian kerja untuk PPPK yang ada dalam jabatan ini ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ahli Utama akan mengakhiri masa kerja di usia 65 tahun.
Sedangkan PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ahli Madya akan mengakhiri masa kerjanya di usia 60 tahun.
Begitu pula bagi PPPK yang mengisi jabatan fungsional keterampilan. Mereka juga akan mengakhiri masa perjanjian kerjanya di usia 58 tahun. ***