INFORMASI PENTING! Ini Aturan Batas Usia Masa Kerja PPPK Ditetapkan Pemerintah

Senin 19 Aug 2024 - 15:03 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

5. Jabatan Pengawas

PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.

BACA JUGA:Ada Alur Perbedaan PPPK Secara Nasional dan Tingkat Instansi, Simak Penjelasan Berikut Ini

BACA JUGA:PERMENPAN-RB 6/2024! Syarat PPPK dan CPNS Diperketat, Tidak Semua Bisa Daftar, Terutama SMA dan Kampus Ini

6. Jabatan Pelaksana

PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.

7. Jabatan Fungsional

Masa perjanjian kerja untuk PPPK yang ada dalam jabatan ini ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ahli Utama akan mengakhiri masa kerja di usia 65 tahun.

Sedangkan PPPK yang mengisi Jabatan Fungsional Ahli Madya akan mengakhiri masa kerjanya di usia 60 tahun. 

Begitu pula bagi PPPK yang mengisi jabatan fungsional keterampilan. Mereka juga akan mengakhiri masa perjanjian kerjanya di usia 58 tahun. ***

Kategori :