INFORMASI PENTING! Ini Aturan Batas Usia Masa Kerja PPPK Ditetapkan Pemerintah

Senin 19 Aug 2024 - 15:03 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki batas masa kerja, seperti yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan batas waktu perjanjian kerja PPPK di Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN) 2023, yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023, menetapkan batas waktu perjanjian kerja PPPK.

Apabila telah mencapai batas usia yang ditetapkan, PPPK di Indonesia harus rela untuk mengakhiri masa kerjanya.

BACA JUGA:Setelah Proklamasi, 7 Negara yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

BACA JUGA:Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Pendaftaran PPPK 2024

Dengan merujuk pada kedua peraturan tersebut, berikut adalah batas akhir masa perjanjian kerja PPPK di Indonesia:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 60 tahun.

4. Jabatan Administrator

PPPK yang ada dalam jabatan ini harus rela untuk mengakhiri masa perjanjian kerjanya saat mencapai usia 58 tahun.

Kategori :