PERMENPAN-RB 6/2024! Syarat PPPK dan CPNS Diperketat, Tidak Semua Bisa Daftar, Terutama SMA dan Kampus Ini

Senin 19 Aug 2024 - 11:02 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) RI Nomor : 6 Tahun 2024.

Pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB RI memberikan aturan terbaru soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS tahun 2024.

Menariknya lagi, dalam aturan terbaru yang diberikan oleh KemenPAN-RB RI ini juga termasuk dengan beberapa syarat yang diketahui jauh diperketat.

Dalam PermenPAN-RB RI yang baru keluar beberapa waktu lalu itu, memastikan jika ada beberapa calon peserta seleksi yang dipastikan tidak bisa ikut.

BACA JUGA:Imam Bonjol Lawan Belanda, Ini Lokasinya Diasingkan Hingga Wafat

BACA JUGA:Harga Tiket dan Jadwal Penerbangan Bengkulu-Jakarta PP 20 Agustus 2024

Salah satunya, ada beberapa lulusan SMA dan lulusan kampus alias perguruan tinggi yang tidak bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK dan CPNS kali ini.

Padahal, jika salah satu saja syarat dalam pendaftaran tidak terpenuhi, maka sudah pasti yang bersangkutan tidak aakan bisa ikut seleksi.

Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan diri pada seleksi PPPK dan CPNS yang sebentar lagi akan dibuka itu, sebaiknya perhatikan dulu syarat terbarunya.

Seperti dikutip dari laman klikpendidikan.id, syarat PPPK dan CPNS tahun 2024 diperketat, tidak semua bisa daftar, terutama SMA dan kampus ini sesuai PermenPAN-RB 6/2024.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB RI ini, setiap WNI yang ingin ikut dan mendaftar pada seleksi PPPK dan CPNS tahun ini, maka harus penuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Salah satu syarat yang paling penting dan tidak bisa ditawar yaitu, setiap pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang akan dilamar.

Menariknya lagi, beberapa persyaratan terbaru itu semakin diperketat dengan keluarnya peraturan KemenPAN-RB RI Nomor: 320 tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secar tegas jika KemenPAN-RB RI telah menetapkan ketentuan khusus terkait ijazah yang akan melamar seleksi.

BACA JUGA:BIKIN IRI! Tunjangan PPPK di Intansi Ini Lebih Besar dari Gaji Pokok, Cek Faktanya di Sini

Kategori :