PERMENPAN-RB 6/2024! Syarat PPPK dan CPNS Diperketat, Tidak Semua Bisa Daftar, Terutama SMA dan Kampus Ini

Senin 19 Aug 2024 - 11:02 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Ingin Ikut Seleksi PPPK 2024, Yuk Intip Jenjang Kariernya, Lengkap Pula Contoh Jabatannya

Seperti contohnya, jika calon pelamar hanya memiliki ijazah SMA sederajat, maka ijazah yang dimiliki harus terdaftar di beberapa kementerian.

Diantaranya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Atau bisa pula ijazah pelamar yang kedua harus terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tentang keagamaan.

Sementara, jika ijazah calon pelamar tidak terdaftar di kementerian terkait seperti yang disebutkan diatas, maka pelamar dipastikan tidak bisa ikut seleksi tahun ini.

Selain itu, bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, maka ijazah pelamar harus berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT.

Selain itu, juga harus terakreditasi pada Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.

Sementara, jika ijazah atau program studi tidak memiliki akreditasi yang sah pada saat kelulusan, pelamar tersebut juga akan gugur dalam proses seleksi.

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru ini tidak lain sebagai bentuk agar pelamar benar-benar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dan terakreditasi.

Oleh karena itu, bagi pelamar yang ingin ikut seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024 ini harus pahami dulu tentang syarat terbaru tersebut. ***

Kategori :