UU ASN 20 Tahun 2023 Tegaskan Tanggung Jawab Berat! Pikirkan Dua Kali Sebelum Daftar CPNS dan PPPK

Rabu 14 Aug 2024 - 11:15 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Mendekati seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, calon pelamar disarankan untuk mempertimbangkan dengan cermat keputusan mereka.

Pasalnya, PPPK tersebut apabila sudah resmi lulus maka akan menerima tanggung jawab yang berat.

Tanggung jawab ini sesuai dengan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, di mana Pegawai ASN memiliki tugas yang sangat penting untuk keberlangsungan bangsa dan negara. 

Pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK, tidak hanya melaksanakan kebijakan pemerintah, tetapi juga membantu orang lain dan memperkuat ikatan bangsa. 

Dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang profesional dan berkualitas tinggi sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ASN bertanggung jawab dalam mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:Upacara HUT RI, Undangan Kenakan Pakaian Adat, Ini Nama – Nama Pakaian Adat di Indonesia

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Lampung, Cek di Sini 8 Kabupaten yang Akan Ditambahkan

Mereka juga berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan serta pembangunan nasional. 

Dalam menjalankan tugasnya, ASN harus memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik dilakukan secara profesional.

Sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023, dikutip klikpendidikan.id, berikut ini tanggung jawab PPPK apabila sudah resmi di angkat.

1. Jabatan fungsional

Jabatan fungsional merupakan salah satu jabatan yang bisa diduduki PNS dan PPPK.

Tugas yang harus dilakukan jika sorang PPPK resmi diangkat pada jabatan fungsional adalah memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan eterampilan tertentu.

2. Jabatan Pelaksana

Kategori :