Untuk jabatan pelaksana juga dapat di isi PNS maupun PPPK. Jabatan ini bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
Itulah tanggung jawab PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dengan tanggung jawab besar ini, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan pentingnya kesiapan penuh bagi setiap individu yang ingin menjadi bagian dari ASN.*
Kategori :
Terkait
Rabu 27 Nov 2024 - 17:53 WIB
RESMI! Tidak Ada Honorer Tahun 2025, Diganti dengan PPPK Paruh Waktu, Ini Gajinya
Sabtu 23 Nov 2024 - 11:15 WIB
Apakah PPPK Dapat Pensiunan? Simak di Sini Berdasarkan Ketentuan Hukumnya
Sabtu 16 Nov 2024 - 14:13 WIB
SIMAK! Tentang PPPK 2024, Berikut Jumlah Honorer Diangkat PPPK Penuh Waktu
Kamis 14 Nov 2024 - 07:12 WIB
Simak! Inilah Berkas yang Diunggah Pendaftaran PPPK Tahap Kedua 2024
Kamis 07 Nov 2024 - 17:25 WIB
Lulus SKD CPNS 2024, Perhatikan Jadwal Penting untuk Tahapan Selanjutnya
Terpopuler
Rabu 04 Dec 2024 - 19:26 WIB
Pencarian Nelayan Hilang di BS Berlanjut, Titik Pencarian Diperluas Hingga Laut Kaur
Rabu 04 Dec 2024 - 19:35 WIB
Jual Anak Bawah Umur Untuk Pemuas Nafsu, IRT Bengkulu Selatan Terancam Menua di Penjara
Rabu 04 Dec 2024 - 19:28 WIB
Merasa Dirugikan, Kades Laporkan 6 Akun Medsos Penyebar Video
Rabu 04 Dec 2024 - 15:23 WIB
Akhir Tahun, Ratusan PHL di DLHK Bengkulu Selatan Dievaluasi, Benarkah Akan Diganti?
Rabu 04 Dec 2024 - 15:06 WIB
Gelombang Laut Tinggi, Ini Pesan BPBD Kaur untuk Nelayan dan Wisatawan
Terkini
Rabu 04 Dec 2024 - 19:37 WIB
Salah Beli
Rabu 04 Dec 2024 - 19:35 WIB
Jual Anak Bawah Umur Untuk Pemuas Nafsu, IRT Bengkulu Selatan Terancam Menua di Penjara
Rabu 04 Dec 2024 - 19:33 WIB
Larikan dan Gadaikan Motor Orang, Sejoli Disel, Berikut Kronologisnya
Rabu 04 Dec 2024 - 19:28 WIB
Merasa Dirugikan, Kades Laporkan 6 Akun Medsos Penyebar Video
Rabu 04 Dec 2024 - 19:26 WIB