Untuk jabatan pelaksana juga dapat di isi PNS maupun PPPK. Jabatan ini bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
Itulah tanggung jawab PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dengan tanggung jawab besar ini, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan pentingnya kesiapan penuh bagi setiap individu yang ingin menjadi bagian dari ASN.*
Kategori :
Terkait
Rabu 05 Feb 2025 - 20:03 WIB
NI 413 PPPK Gelombang Pertama Telah Diusulkan, Berikut Jadwal Penyerahan SK
Rabu 05 Feb 2025 - 18:58 WIB
Abaikan Tugas, Guru Diberikan Sanksi Tegas, Diantaranya Gagal Naik Pangkat, Makanya Baca Ini
Jumat 17 Jan 2025 - 19:06 WIB
Hasil Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu Sudah di Tangan Plt Gubernur, Simak Penjelasan BKD
Selasa 14 Jan 2025 - 20:44 WIB
Besaran TPP PNS Kaur Tahun 2025 Ada Perubahan? Ini Kata Asisten III
Jumat 10 Jan 2025 - 19:18 WIB
Seleksi PPPK Pemprov Bengkulu Tahap II Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya
Terpopuler
Kamis 06 Feb 2025 - 17:35 WIB
Masyarakat BS Diminta Segera Cek Rekening, Pemerintah Mulai Cairkan Bantuan, Ini Jenisnya
Kamis 06 Feb 2025 - 17:44 WIB
Sudah Rusak dan Usang, 11 Camat di BS Layak Dapat Mobil Dinas Baru, Begini Kata Sekda
Kamis 06 Feb 2025 - 19:38 WIB
1.331 Honorer Kaur Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Sekda
Kamis 06 Feb 2025 - 19:32 WIB
Ini Syaratnya, BAZNAS Kaur Bakal Bedah 13 Unit Rumah Tahun 2025
Kamis 06 Feb 2025 - 18:30 WIB
PD Muhammadiyah Mulai Mempersiapkan Program Safari Ramadan 1446 H/2025 M
Terkini
Kamis 06 Feb 2025 - 19:41 WIB
2025 Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Melalui Berbagai Program Inovatif
Kamis 06 Feb 2025 - 19:38 WIB
1.331 Honorer Kaur Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Sekda
Kamis 06 Feb 2025 - 19:35 WIB
Makan Bergizi Gratis di Kaur Akan Dilaksanakan 17 Februari, Segini Jumlah Anak Penerima
Kamis 06 Feb 2025 - 19:32 WIB
Ini Syaratnya, BAZNAS Kaur Bakal Bedah 13 Unit Rumah Tahun 2025
Kamis 06 Feb 2025 - 19:27 WIB