DBH Kaur TA 2025 Capai 36 Miliar, Ini Secara Keseluruhan di Bengkulu
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/238e0d9319b761144f26cdb347cf45bb.jpg)
Strategi optimalkan alokasi DBH Kaur TA 2025, Manfaat alokasi DBH Kaur untuk pembangunan Bengkulu, Rencana alokasi DBH Kaur TA 2025 sebesar, Penggunaan dana DBH Kaur untuk kemajuan daerah, Program pembangunan Bengkulu melalui alokasi DBH Kaur, Analisis al-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2025 mencapai Rp 36,4 miliar (M). Secara keseluruhan Provinsi Bengkulu menerima alokasi DBH dari pemerintah pusat selama 2025 sebesar Rp 690,5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardana di Kota Bengkulu, Kamis menerangkan bahwa alokasi DBH Kabupaten Kaur TA 2025 tersebut. Terdiri dari DBH pajak, DBH sumber daya alam, serta DBH kelapa sawit.
"Untuk alokasi DBH di Bengkulu mengalami meningkat jika dibandingkan dengan alokasi pada 2024 yaitu Rp 689,9 miliar dan tahun ini naik menjadi Rp 690,5 miliar. Untuk DBH Kabupaten Kaur TA 2025 ada di angka Rp 36,4 miliar," ujar Irfan, Kamis 6 Februari 2025.
Irfan mengatakan, bahwa alokasi dana bagi hasil tersebut dapat digunakan sesuai regulasi nya masing-masing, dan untuk penyaluran, sebagian telah dikirim ke pemerintah daerah agar dapat digunakan sesuai peruntukkannya.
BACA JUGA:Akhir Tahun TPP PNS Kaur Cair, Berapa Anggaran Digelontorkan? Simak di Sini
BACA JUGA:HORE! TPG, Tamsil dan TKG Guru Kaur Cair, Ini Jumlah Anggarannya
Sebab, alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) di Bengkulu untuk penguatan fiskal di daerah sesuai dengan kontribusi daerah masing-masing. Seperti untuk pembangunan di daerah baik infrastruktur maupun lainnya, sebab pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing wilayah Bengkulu masih rendah.
Oleh karena itu, Irfan mengimbau kepada seluruh pemda di Provinsi Bengkulu agar segera memanfaatkan alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat tersebut guna membantu pembangunan daerah.
Berikut alokasi dana bagi hasil di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu mencapai Rp 108,5 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 79,2 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp 126,1 miliar. Kabupaten Bengkulu Utara Rp 25,5 miliar, Kabupaten Kaur Rp 36,4 miliar, Kabupaten Kepahiang yaitu Rp 71 miliar dan Kabupaten Lebong Rp 85,9 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Mukomuko Rp 39,1 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp 54,5 miliar, Kabupaten Seluma Rp 15,7 miliar dan Kota Bengkulu mencapai Rp 48 miliar. *