Akhir Tahun TPP PNS Kaur Cair, Berapa Anggaran Digelontorkan? Simak di Sini

Bendahara OPD yang melakukan rekon penyesuaian jumlah kehadiran PNS untuk pengajuan pencairan TPP PNS Kaur. Jumat 27 Desember 2024-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN– Memasuki akhir tahun atau menyambut tahun baru 2025, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS Kabupaten Kaur untuk Bulan November-Desember 2024  sudah bisa dicairkan.

Sedangkan jumlah anggaran pembayaran TPP untuk 2.100 PNS jajaran Pemda Kaur Rp 7 Miliar (M) lebih. Anggaran tersebut saat ini telah ada di kas daerah (Kasda), dengan begitu  bagi bendara OPD silakan menyampaikan ajuan TPP ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur. Apabila syarat pengajuan lengkap, maka TPP PNS Kaur akan masuk ke rekening masing-masing.

“Pengajuan pencairan TPP tentunya sesuai dengan ketentuan. Apabila syarat pengajuan lengkap, maka TPP PNS akan masuk rekening,” Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Harles Feferman, SE, MM, melalui Kabid Perbendaharaan Leo Tornado, SH, Jumat 27 Desember 2024.

Dikatakan Kabid, anggaran TPP PNS November dan Desember 2024 Kabupaten Kaur Rp 7 Miliar. Dengan telah siap dibayarkan TPP, diminta seluruh bendahara OPD menyampaikan pengajuan sesuai dengan absensi PNS. Dalam pembayaran TPP, besaran yang diterima PNS berbeda-beda. Sesuai dengan kehadiran PNS, walaupun golongannya sama.

BACA JUGA:Bahas TPP TA 2025, OPD Ini Jadi Sorotan

BACA JUGA:Horee! TPP Triwulan Dua PNS Kaur Cair, Segini Jumlah Anggarannya

Lanjutnya, menjelang penyambutan tahun baru tentu seluruh PNS membutuhkan keperluan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan pembayaran TPP PNS, maka akan meringankan dan memenuhi kebutuhan yang diperlukan. 

Terpisah, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemda Kaur Hari MK Laksana, ST mengatakan, tahun 2024 TPP PNS Pemda Kaur mengalami kenaikan hampir 100 persen. Jika sebelumnya untuk tingkatan staf TPP per bulan Rp 600 ribu, setelah naik menjadi Rp 1,1 juta per bulan. Sedangkan tingkat 12 atau Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban) sebelumnya Rp 7 juta, kini Rp 12 juta per bulan. Sedangkan untuk penghitungan dan pengajuan TPP OPD wajib melakukan rekon kehadiran para PNS ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur. Setelah Rekon rampung, baru bendahara OPD mengajukan pencairan TPP.    

Besaran TPP PNS Kabupaten Kaur Yang Diterima Sesuai Golongan

1. Golongan 1-7 (Staf)                    Rp 1,1 juta

2. Golongan 8 (Kasi)                    Rp 2 juta 

3. Golongan 9-10 (Kabid)                Rp 4 juta.

4. Golongan 11 (Sekretaris Dinas/Camat/Kabag)    Rp 6 juta 

5. Golongan 12 (Kepala Dinas)      Rp 12 juta 

6. Golongan 13 (Asisten)            Rp 12 juta 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan