Baru Dua Hari Kerja, Polsek Kota Manna Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak, Pemilik Warem Kalang Kabut

Jumat 09 Aug 2024 - 18:07 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Kinerja Polsek Kota Manna Polres BS dalam komando Iptu Erik Fahreza, SH selaku Kapolsek patut diapresiasi. Terutama, dalam uapaya pemberantasan minuman keras (miras).

Pasalnya, baru dua hari kerja pasca serah terima jabatan Kapolsek Kota Manna dari pejabat sebelumnya Iptu Reno Wijaya, SE, MH ke pejabat baru Iptu Erik Fahreza, SH pada, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.

Kapolsek Kota Manna langsung tancap gas dengan melakukan Operasi Cipta  Kondisi (Cipkon) peredaran Miras atau minuman beralkohol yang ada di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, Kapolsek dan jajarannya mendatangi beberapa warung remang-remang (Warem) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kota Manna.

Operasi itu dilakukan karena lokasi warem tersebut menjadi salah satu tempat yang banyak ditemukan peredaran miras dan sekaligus orang yang konsumsi miras.

Tidak heran dalam operasi ini para pemilik warem dibuat kalang kabut. Bahkan, tim operasi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merk, hingga miras jenis tuak.

BACA JUGA:JTTS Masih Tahap Pembangunan, Tol Padang - Sicincin Menjadi Target Selesai Tahun Ini

BACA JUGA:CEK SALDO! PPPK Guru di 11 Provinsi Ini Terima TPG 2024, Cek Provinsi Mana Saja, Bengkulu Ada?

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kapolsek Kota Manna Iptu Erik Fahreza, SH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) membenarkan hal tersebut.

Menurut Erik, dalam operasi ini, Polsek Kota Manna berhasil menyita setidaknya ada 30 botol miras jenis vodka dan satu botol anggur putih, serta 1 jerigen tuak.

Beberapa jenis minuman beralkohol itu disita anggota dari warem di kawasan Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna yang merupakan milik masyarakat yang berinisial Wa (32).

Selain itu, pada penelusuran selanjutnya Polsek Kota Manna kembali menyita 1 botol miras jenis anggur merah di salah satu warem milik EK (39) di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

Sedangkan di satu lokasi lainnya yakni, di warem milik masyarakat berinisial To di kawasan Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna tidak ditemukan adanya miras.

"Ya, Operasi Cipta Kondisi ini kita tidak lain bertujuan sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kota Manna," sampai Kapolsek.

Erik melanjutkan, puluhan botol miras dan tuak yang ditemukan di warem disita Polsek Kota Manna sebagai barang bukti untuk kemudian dimusnahkan.

Kategori :