Setelah Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Kejari Kaur Bidik Tersangka Baru

Jumat 02 Aug 2024 - 05:08 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

Kelima tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Jo, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. 

Kelimanya yakni AGS (54) mantan Kepala DiskopUKM – Perindag Kabupaten Kaur, PND (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  MLD (43) Direktur CV SYB, SDR (45) peminjam CV SBY dan juga dewan terpilih 2024 dan THB anggota Pokja.*

Kategori :