Setelah Tetapkan 5 Tersangka Korupsi, Kejari Kaur Bidik Tersangka Baru

Jumat 02 Aug 2024 - 05:08 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Dalam penegakan hukum di Kabupaten Kaur khususnya bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jajaran Kejari Kaur tidak pandang bulu. Siapa saja dengan sengaja melakukan kejahatan maka akan ditindak tegas. 

Penyidik Kejari telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan.

Tidak menutup kemungkinan Kejari Kaur kembali akan menetapkan tersangka baru. Hal ini akan dilihat dari hasil pemeriksaan para tersangka yang saat ini telah ditahan di Rutan Manna, Bengkulu Selatan.  

“Setelah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Ini akan dilihat dari hasil pemberkasan para tersangka yang saat ini sudah ditahan,” tegas Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobi Muhamad Ali Akbar, SH, MH, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dikatakannya, dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini kelimanya akan ditahan selama 20 hari ke depan dan penyidik akan melakukan perampungan berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Sosialisasi Panduan Penyusunan Visi Misi Paslon

BACA JUGA:Rampungnya Jalan Tol Bayung Lencir -Tempino September 2024 Menjadi Sejarah Baru Provinsi Jambi

Dari pemeriksaan tersebut akan diketahui peran maupun orang-orang yang terlibat dari kasus tersebut. Apabila didapat bukti yang kuat, maka penyidik Kejari tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka baru.  

Lanjutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres dengan pagu anggaran Rp 2,6 Miliar (M), dari tahap proses lelang sudah dimanipulasi.

Selain itu juga dari pemeriksaan tim ahli konstruksi dinyatakan pembangunan pasar tahun 2022 gagal kontruksi atau tidak layak pakai. 

Selain spek tidak sesuai, juga material yang digunakan juga jauh dari standar yang ada. Tentu dari temuan tersebut diyakini banyak pihak yang terlibat dalam memuluskan pembangunan tersebut, sehingga kasus ini akan digali sedemikian rupa. 

Kasi Pidsus menegaskan, jangan sampai ada oknum yang mendapatkan keuntungan dengan merugikan negara menghirup udara segar dan ia wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Sebagai pengingat, penyidik Kejari Kaur pada Rabu 31 Juli 2024 menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres.

Kelima tersangka melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan negara dengan modus melakukan pembangunan tidak sesuai dengan spek, sehingga pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 dengan anggaran Rp 2,6 M dinyatakan gagal kontruksi.

Sedangkan dari penghitungan sementara jumlah kerugian negara mencapai Rp 600 juta, tetapi saat ini bangunan tersebut masih dalam penghitungan. 

Kategori :