Kadis PMD Kaur dan Rekanan Ditetapkan Tersangka, Pengadaan Jas Desa

RILIS : Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.SI rilis kasus korupsi pengadaan jas desa, Kamis (30/11).--

BINTUHAN - Masyarakat Kabupaten Kaur kembali dihebohkan dengan kasus korupsi yang menjerat pejabat. Terbaru Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan dua tersangka kasus korupsi. 

Adapun dua tersangka tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaur inisial AD (54) dan rekanan atau pihak ketiga inisial  RD (36) warga Kota Bengkulu sebagai terangka kasus korupsi dana pengadaan jas untuk 49 desa. Yang mana karena ulah keduanya kerugian negara mencapai Rp 671 juta lebih. 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Kaur.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, adapun untuk hitungan sementara jumlah kerugian negara Rp 671 juta lebih," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK, MIK, MSI, Kamis (30/11).

Dikatakan Kapolres, dari pengakuan tersangka AD ia menerima dana Rp 45 juta,  yang mana per satu jas AD mendapat Rp 700 ribu per 1 stil jas.

Untuk kedua terangka dijerat pasal 5 ayat 1 undangan udang 31 tahun 2009 tentang  tindak pidana korupsi. Sedangkan kasus tersebut terjadi pada tahun 2022. Dengan Anggaran tersebut Rp 1,02 Miliar lebih.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan