KPU Provinsi Bengkulu Sosialisasi Panduan Penyusunan Visi Misi Paslon
KPU Provinsi Bengkulu sosialisasi penduan penyusunan visi misi Paslon-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - KPU memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum secara adil jujur dan transparan. Baru-baru ini KPU Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi panduan penyusunan visi misi Paslon atau pasangan calon.
Pada Rabu 31 Juli 2024, KPU Provinsi Bengkulu mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur di salah satu hotel di kota Bengkulu.
“Kami sangat terbuka untuk mendengar masukan dari semua orang yang hadir karena kegiatan yang sangat penting ini dan kami percaya bahwa partisipasi aktif dari semua bagian masyarakat akan membantu kami menyelesaikan tugas dengan lebih baik,” ungkap Rusman Sudarsono, Ketua KPU Bengkulu.
Selain itu, kegiatan ini terdiri dari panduan untuk menyusun visi, misi, dan program bagi calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk Pilkada 2024.
Rusman menyatakan bahwa pasangan calon atau Paslon harus mencantumkan visi misi saat mendaftar.
KPU Provinsi Bengkulu juga mendapatkan perintah dari KPU RI agar pasangan calon dalam penyusunan visi misi selaras dengan RPJPD Provinsi Bengkulu 2024-2045.
BACA JUGA:Direhab, Gedung Kuliner Kaur Resmi Alih Fungsi
BACA JUGA:Jalan Tol Binjai – Pangkalan Brandan Memiliki Dua Gerbang Tol, Cek di Sini Lokasi Gerbangnya
Sementara itu, Rusman menyatakan memberikan ruang bagi mereka yang ingin mencalonkan diri saat disinggung terkait dengan petahana yang maju kembali dalam Pilgub Bengkulu 2024 dan masih menjadi perdebatan tentang masa jabatan.
"Kita memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri. Dalam hal koordinasi, kita selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPU RI, bahkan jika diperlukan, kita juga bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi lain," ungkap Rusman.
Dikutip dari betv.disway.id, selain itu Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu yang turut hadir dalam sosialisasi ini, Khairil Anwar mengatakan bahwa sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 sangat penting.
“Karena PKPU ini berlaku secara nasional, kita perlu mempunyai pemahaman satu sama lain menjelang pendaftaran pemilu. Tujuan dari sosialisai ini adalah untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang syarat dan persyaratan untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada masyarakat. Selain itu, sangat penting untuk memahami bagaimana visi, misi, dan program akan disusun oleh calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024,” je;as Khairil Anwar.
Sosialisai ini dihadiri oleh banyak pihak, mulai perwakilan KPU kabupaten/kota, partai politik, universitas, Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi mahasiswa dan juga jurnalis.*