Polisi Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Jeranglah Tingggi Diumumkan Pertengahan Bulan Ini
Polisi Pastikan tersangka korupsi Dana Desa Jeranglah Tingggi akan diumumkan pertengahan bulan ini. -Sumber foto : ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Pengusutan dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna, bakal diumumkan pertengahan bulan Desember 2024 ini.
Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilakukannya cek fisik kegiatan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres BS, ke Desa Jeranglah Tinggi pada, Senin 2 Desember 2024.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres BS AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan, jika pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi.
Bahkan, Kasat memastikan, jika tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran DD di Jeranglah Tinggi ini dipastikan akan segera diumumkan dalam waktu dekat ini.
"Kami pastikan pertengahan bulan ini (Desember 2024, red) tersangka dugaan korupsi Dana Desa di Jeranglah Tinggi akan kita umumkan. Tunggu saja ya," kata Kasat.
Berdasarkan pantaua wartawan Radar Kaur (RKa) di lapangan, terbaru Unit Tipidkor Satreskrim Polres BS juga telah melakukan cek fisik kegiatan yang dilakukan Pemdes Jeranglah Tinggi.
Kegiatan fisik yang dicek tersebut diketahui merupakan kegiatan bersumber dari anggaran DD yang diduga dikorupsikan oleh Pemdes Jeranglah Tinggi.
Cek fisik ini dilakukan tidak lain bertujuan untuk melakukan perlengkapan berkas perkara dalam dugaan korupsi anggaran negara tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Masih Misteri, Begini Penjelasan Jaksa
Kendati demikian, sampai saat ini Kasat belum mau berkomentar lebih banyak mengenai siapa saja calon tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus ini.
Yang jelas, dalam proses penyidikan perkara ini, Satreskrim Polres BS telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi yang berhubungan dengan Pemdes Jeranglah Tinggi.
Sekedar mengingatkan, DD Jeranglah Tinggi yang diduga dikorupsi adalah DD tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp 2 miliar lebih.
Dugaan penyimpangan uang negara itu terendus setelah adanya warga Desa Jeranglah Tinggi yang menyampaikan laporan ke Inspektorat dan Polres BS.