KORANRADARKAUR.ID – Kasus pembunuhan yang dialami oleh Vina dan Eky sampai saat ini masih menjadi sorotan publik.
Meski polisi sudah berupaya melakukan penyelidikan namun tetap saja kasus yang terjadi 8 tahun silam ini semakin rumit. Seorang pengamat kepolisian juga ikut menyoroti kasus ini.
Kasus ini semakin rumit sebab dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, 8 orang terpidana sudah menjalani proses hukuman dan satu di antaranya telah dibebaskan.
Selain itu, ada seorang tersangka baru yaitu Pegi Setiawan alias Perong, yang baru saja ditangkap. Banyak orang percaya bahwa polisi telah salah menangkap Pegi Setiawan alias Perong.
BACA JUGA:PT Mayora Indah Tbk Buka Loker, untuk Banyak Posisi dan Jurusan
BACA JUGA:Dijamin Bikin Nyaman! Ini Dia 3 Tips Agar Jok Motor Empuk
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, melihat ada kejanggalan pada kasus ini terutama langkah polisi dalam menyelidiki kasus ini.
Dikutip dari www.tvonenews.com, dalam wawancara program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Bambang Rukminto mengatakan bahwa sejak pencabutan Berita Acara Pemerisaan (BAP) dan penghapusannya dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) menjadi satu orang saja, polisi hanya bergantung pada kesaksian, padahal seharusnya ada tindakan lebih lanjut yang harus dilakukan.
“Saya melihat kemarin bagaimana kepolisian mencabut BAP dan tiga DPO tidak dikejar dengan alasan pencabutan itu. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepolisian benar-benar bergantung pada kesaksian,” ungkap Bambang.
Dalam uji saintifik, Bambang mengatakan bahwa forensik olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) harus dilakukan sesaat setelah kejadian dan kemudian baru dilakukan otopsi
Ditambah lagi, ketika hasil penyelidikan dan pemeriksaan tidak begitu, kasus ini menjadi aneh ketika hakim dan jaksa dapat menerimanya begitu saja tanpa alasan apapun.
BACA JUGA:PT Fleksindo Wijaya Teknik Buka Loker Khusus Driver, Gaji Tembus Rp 5 Juta Per Bulan
BACA JUGA:Tamatan SMA Menjauh! PT Pertamina Buka Loker Khusus Staff Administrasi, Minat Mendekat
"Yang menjadi lebih parah lagi ketika hasil pemeriksaan penyelidikan telah diserahkan ke Kejaksaan. Jaksa sama hakimnya juga nerima-nerima saja, yang jadi pertanyaan adalah ada apa dengan Jaksa dan hakim," ujar Bambang.
Bambang Rukminto berpendapat bahwa hakim tidak dapat membuat keputusan ketika pelaku yang bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Vina masih terdaftar dalam DPO.