Polisi Pastikan, Akan Periksa Tenaga Kesehatan yang Ikut Terlibat Membantu Mucikari Fasilitasi Suntik KB

Polres BS pastikan akan periksa tenaga kesehatan yang ikut terlibat membantu mucikari emak-emak--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca adanya fakta baru, Satreskrim Polres BS pastikan akan periksa tenaga kesehatan yang ikut terlibat membantu mucikari emak-emak. Seperti diketahui, sebelumnya emak-emak tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengungkapkan fakta baru di hadapan penyidik Satreskrim Polres BS.

Dimana, tersangka berinisial, Ha (45) warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna mengaku jika dirinya siap fasilitas korban TPPO agar tak hamil. Tersangka mengaku, jika dirinya sudah bekerjasama dengan salah satu tenaga kesehatan untuk memberikan suntik KB kepada wanita korban TPPO.

Oknum tenaga kesehatan yang terlibat dalam lingkaran bisnis bejat ini, berperan untuk melakukan pemberian obat pencegah kehamilan. Berdasarkan data diperoleh Radar Kaur (RKa), modus tersangka dan oknum tenaga kesehatan sengaja mengarahkan para wanita binaannya.

Wanita binaannya itu diarahkan datang ke tenaga kesehatan yang menjadi langganannya. Kemudian, melakukan pemasangan alat kontrasepsi, seperti suntik KB atau minum obat sejenisnya.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres BS AKP Doni Juniansyah, SM pada RKa membenarkan hal tersebut. Tersangka mengakui, kalau beberapa wanita korban perdagangannya itu diarahkan untuk melakukan pemasangan alat kontrasepsi agar tidak hamil.

BACA JUGA:Fakta Baru Mucikari ! Agar Tidak Hamil, Fasilitas Anak Bawah Umur Suntik KB

BACA JUGA:NGERI! Ternyata Emak-emak Mucikari di Bengkulu Selatan Banyak Sediakan Wanita, Siap Layani Pria Hidung Belang

"Ya, tersangka Ha ini memang memiliki langganan dalam pemasangan alat kontrasepsi. Itu agar wanita korban kasus ini tidak hamil," kata Kasat.

Doni menjelaskan, pengakuan tersangka Ha menjadi bahan polisi untuk mendalami kasus tindak TPPO dengan kedok prostitusi terselubung tersebut. Bahkan, Doni memastikan jika polisi akan memeriksa oknum tenaga kesehatan yang menjadi langganan Ha 

Hal itu, untuk mengungkap apakah oknum tenaga kesehatan tersebut mengetahui tujuan para wanita binaan Ha memasang alat kontrasepsi atau tidak. "Pastinya semua pihak yang terlibat dalam perkara ini akan kami periksa. Termasuk tenaga kesehatan yang pernah diminta oleh Ha memberikan, atau memasang alat kontrasepsi kepada wanita korbannya itu," pungkas Doni.

Sekedar mengingatkan, perbuatan bejat pelaku meperjualbelikan korban ini terungkap setelah Satreskrim Polres BS menerima informasi pada, Sabtu 21 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

Pada saat itu, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berlokasi di dalam sebuah kamar di rumah pelaku di Jalan Ketapang Besar Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna.

Setelah mengetahui informasi tersebut, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, personil langsung melakukan penggerebekan, dan didapati bahwa pada salah satu kamar di rumah pelaku tersebut sedang terjadi kegiatan prostitusi.

Yang mana, di dalam kamar tersebut ditemukan salah satu korban seorang wanita yang mengaku sebagai pekerja seks komersil (PSK) bersama seorang laki-laki hidung belang. Oleh karena itu, Personil Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung mengambil tidakan dengan mengamankan pelaku, dan juga korban ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan