BINTUHAN - Digadang-Gadang Maju Pilkada Kaur, Ini Pernyataan Resmi Hellitza Okkie, Pejabat Pemda Kaur
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) tahun 2024 semakin dekat. Dari jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024. Dari sejumlah nama Bakal Calon (Bacalon) Bupati Kaur yang mengapung, salah seorang pejabat di lingkungan Pemda Kaur, Hellitza Okkie, S.Kom, MH.
Saat ini Hellitza Okkie menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan. Sebelumnya ia Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kaur. Ia juga pernah menjabat Kabag Umum, Sekretaris Bappeda dan Litbang serta sejumlah jabatan lainnya.
Menurut Undnag-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 1, 2, dan 3, menyatakan setiap pegawai harus mengundurkan diri ketika terlibat politik praktis. Kemudian UU Nomor 8/2015 tentang Pemilukada gubernur, bupati dan walikota, menyatakan PNS yang resmi menjadi calon kepala daerah harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai PNS.
Digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai kontestan pada Pilkada Kaur, Hellitza Okkie tidak membatah hal tersebut. Terkait pengunduran dirinya sebagai PNS sekaligus pejabat di jajaran Pemda Kaur, memang belum menyampaikan pengunduran diri. Mengingat saat ini masih tahap pematangan, apakah akan mencalonkan diri atau tidak.
“Untuk pengunduran diri memang belum disampaikan ke Bupati Kaur. Nantinya apabila dalam perencanaan memang sudah matang, maka surat pengunduran diri sebagai PNS akan disampaikan,” ungkap pria yang dikenal supel ini.
BACA JUGA:Resmi! 9 Desa di Kaur Mekar, Presidium Diminta Usulkan Nama Pjs Kades, Wajib PNS
BACA JUGA:RPJPD Bengkulu Dukung Pembangunan Nasional, Berikut Penjelasan Gubernur
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kaur Sifrihadi, SH, MM mengatakan belum ada PNS ataupun pejabat yang menyampaikan pengunduran diri maupun pensiun dini.
“Hingga saat ini (Rabu, 24 April 2024), BKD-PSDM Kaur belum menerima rekomendasi dari Bupati Kaur tentang pengunduran diri PNS yang akan mengikuti Pilkada 2024,” terang Kepala BKD-PSDM Kaur.
Dikatakannya, regulasi pengunduran diri seorang ASN apabila ingin mengikuti Pilkada adalah wajib. Pengunduran diri disampaikan ke Bupati Kaur selaku pejabat yang berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan PNS di jajaran Pemda Kaur. Setelah disetujui oleh Bupati, selanjutnya Bupati memberikan rekomendasi ke BKD-PSDM untuk diteruskan ke Kemenpa-RB.
“Pemberhentian dan pengangkatan PNS yang berwenang adalah Bupati. Apabila ada PNS yang ingin mengundurkan diri, maka wajib menyampaikan surat pengunduran diri dan menyampaikan alasannya,” jelasnya.
BACA JUGA:Ada 1.722 CJH di Bengkulu, 98 dari Kaur, Catat Jadwalnya Keberangkatannya
Terpisah Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelanggara Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP mengatakan, dalam regulasi pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, wajib memiliki syarat yang lengkap. Baik itu Bacalon yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) maupun diusung melalaui jalur independen.
Toni menegaskan, setelah tahapan penerimaan berkas dan KPU melakukan verifikasi, maka bagi Bacalon yang dari PNS wajib melampirkan surat pengunduran diri. Apabila surat tersebut tidak dilampirkan, maka akan didiskualifikasi.