Dari 5 Kasus Korupsi di Kaur, KN Capai 3,8 Miliar! 1,2 M Sudah Dikembalikan
Sidang salah satu kasus korupsi di Kabupaten Kaur-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Diketahui ada 5 kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Kabupaten Kaur yang terungkap tahun 2024. Dengan jumlah kerugian negara (KN) yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga miliaran rupiah itu. Total KN akibat korupsi itu mencapai kisaran Rp 3,8 miliar.
Dari total KN korupsi yang terjadi di Kabupaten Kaur ini. Kejari Kaur berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Ini berasal dari pengembalian KN dari 4 kasus korupsi.
Kajari Kaur Poprizal, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, dari kelima kasus ini, KN akibat korupsi terbesar berasal korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang mencapai Rp 2,6 M. Sedangkan terkecil korupsi pengadaan jas desa di angka Rp 30 juta.
"Untuk KN terbesar dari kelima perkara ini, kemungkinan adalah di pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar. Terkecil pengadaan jas desa di angka Rp 30 juta," kata Bobbi, Jumat, 24 Januari 2024.
Adapun rincian KN akibat korupsi yang terjadi di Kaur, ungkap Kasi Pidsus, yakni kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas Tahun Anggaran 2022. KN yang disebabkan mencapai Rp 406 juta, yang kesemuanya sudah dikembalikan terpidana.
BACA JUGA:Mantan PH Minta Proses Hukum Korupsi BOK 16 Puskesmas Kaur 2022 Dilanjutkan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Belum Ada Iktikat Baik, 2 Terpidana Korupsi DD Gunung Kaya Terancam Hukuman Penjara Lebih Lama!
Kasus ini melibatkan 4 orang sebagai terpidana, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinkes Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti.
Sedangkan, pada kasus korupsi pengadaan jas desa. KN akibat korupsi yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu ada di angka Rp 30 jutaan. Ada 2 terpidana dalam perkara gratifikasi ini, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur, Asdiyarman, S.Sos dan terpidana Rahmadansyah sebagai broker.
Selanjutnya, ada kasus dana hibah KPU Kaur dengan KN mencapai Rp 198 juta yang juga sudah dikembalikan. Adapun terpidana dalam perkara ini, adalah mantan mantan Sekretaris KPU Kaur Yeni Rahayu yang vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
"Untuk KN yang ditimbulkan dari 3 perkara ini. Semuanya sudah pulihkan," kata Bobby.
KN negara yang timbul selanjutnya, yakni akibat korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang terjadi tahun 2022. Dalam kasus yang kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu itu. Total KN ditafsir mencapai Rp 2,6 miliar.
Adapun terdapat 7 terdakwa dalam perkara ini, di antaranya mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kaur, Agusman Efendi yang juga dia sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada perkara ini, KN yang sudah dikembalikan baru Rp 678,8 juta.
KN negera terakhir timbul dari korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023 di Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir). Perkara yang kini masih proses persidangan itu, disebut menimbulkan KN hingga Rp 611 juta.