Baru Keluar Penjara, Ratu Samcodin Bengkulu Selatan Kembali Diborgol, Ini Kasusnya

Jumat 19 Apr 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Rohidi
Editor : Daspan Haryadi

"Ya, pelaku residivis kasus yang sama yakni mengedarkan Samcodin tanpa izin. Hingga akhirnya yang bersangkutan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, baru saja keluar penjara, pelaku kembali ditangkap dengan kasus yang sama," ungkap Sarmadi.

Untuk diketahui, SS (31) pernah di Polsek Kota Manna dalam Operasi Pekat Nala pada, Rabu 30 November 2022 silam.

Pada saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 880 butir pil Samcodin.

Bahkan, sebelum ditangkap polisi, SS memang dikenal sebagai bandar atau penjual pil Samcodin.

BACA JUGA:Warga Kaur Senang dapat PTSL, Ternyata Bisa untuk Modal Usaha

Dari bisnis penjualan pil tersebut, SS mendapat keuntungan cukup menggiurkan.

Keuntungan itu digunakan pelaku untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Hingga akhirnya, pada awal 2023 lalu, SS divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manna dengan, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidiar 3 bulan kurungan. 

Kategori :