Gagal Edarkan 1.530 Butir Pil Samcodin, 2 Pemuda Apes Diciduk Polisi

Akibat edarkan pil Samcodin 2 pemuda Bengkulu Selatan diciduk polisi. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sungguh apes apa yang dialami oleh dua orang berinisial AW alias An (26) warga Desa Suka Maju Kecamatan Air Nipis, dan inisial PDP alias Pu (23) warga Desa Suka Raja Kecamatan Seginim Kabupaten BS.

Pasalnya, niat ingin mengedarkan obat-obatan bebas terbatas jenis pil Samcodin di wilayah BS.

Namun, niatnya itu harus gagal karena keduanya berhasil diciduk oleh polisi.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), keduanya berhasil diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres BS pada, Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 23.02 WIB.

BACA JUGA:Bingung Cari HP Murah di Bawah Rp 4 Juta, Ini yang Direkomendasi!

Bahkan, dari tangan kedua pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 153 keping atau sebanyak 1.530 butir pil obat batuk merk Samcodin.

Bukan hanya itu, Tim Opsnal juga berhasil menyita dua unit HP, uang tunai sebesar Rp110 ribu, dan satu kantong plastik berwarna hitam.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan di Jalan Fatmawati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.

Saat digerebek polisi, keduanya hanya bisa pasrah.

BACA JUGA:Totoya Veloz 2025 Cocok Sebagai Mobil Keluarga, Ternyata Ini Alasannya Lho!

Mengingat, di dalam rumah kontrakan tersebut polisi juga berhasil menemukan ribuan butir pil Samcodin.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP M. Taslim mengaku, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres.

Kendati demikian, Kasat menyebutkan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Soal apakah ada pihak lain yang terlibat, masih kami kembangkan," ungkap Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan