BENGKULU SELATAN (BS) - Nampaknya tidak ada efek jera apa yang telah dilakukan oleh salah seorang perempuan berinisial SS (31) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.
Buktinya, meskipun baru keluar dari penjara karena kedapatan menjual belikan obat-obatan terlarang jenis samcodin tanpa izin yang jelas pada awal tahun 2024 lalu.
SS yang dijuluki Ratu Samcodin tersebut kembali ditangkap polisi dalam hal ini Polres BS dengan kasus yang sama pada, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 17.45 WIB.
Sesuai informasi yang berhasil didapat Radar Kaur (RKa), terungkapnya perlakuan pelaku pada, Rabu 17 April 2024 sekira pukul 17.45 WIB.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Ngaku Kena Santet, Tikam Teman Pakai Pisau dan Berakhir di Balik Jeruji
Saat itu Tim Totaichi Polres BS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu warga yang melakukan kegiatan menjual/mengedarkan obat Samcodin tanpa izin.
Mendapati hal tersebut, Tim Totaichi melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim menuju ke lokasi masyarakat yang diduga nmemgedarkan obat Samcodin tanpa izin.
Saat tibah di lokasi di Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna, benar didapati barang bukti berupa obat Samcodin sebanyak 65 butir di dompet milik pelaku yang berada di rumah.
Hingga akhirnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres BS guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tentukan Pemenang, Juri Uji Petik 10 Besar Lomba Desa Wisata Provinsi Bengkulu
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi, SH mengaku, pihaknya kembali menangkap pelaku pengedar Samcodin secara ilegal.
Dihadapan polisi, SS mengaku tetap melakukan bisnis haramnya itu demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
SS pun harus menanggung risiko atas perbuatannya tersebut.
Sarmadi menegaskan, pelaku tersebut memang berstatus residivis. Dulu pernah ditangkap juga karena terlibat peredaran pil Samcodin.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Kemuning Patroli Perbatasan, Beri Kenyamanan ke Pengendara