Habis Lebaran, Dokter di RSUD HD Manna Mogok Kerja, Bupati : ASN Tidak Ngantor Bisa Dipecat

Kamis 18 Apr 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1445  Hijriah (H) tahun 2024 ini, masyarakat kembali mengeluhkan pelayanan yang ada di RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna.

Kali ini, keluhan yang disampaikan masyarakat masih dengan kinerja para dokter maupun Manajemen RSUD HD itu sendiri. Sebab, usai libur lebaran, dikabarkan dokter yang ada di rumah sakit daerah itu justru mogok kerja.

Akibatnya, pelayanan yang ada di RSUD HD Manna jadi terganggu. Para pasien yang ingin berobat disana tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya.

Menyikapi hal tersebut, Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM saat dikonfirmasi mengaku, telah menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait pelayanan yang ada di RSUD HD Manna.

BACA JUGA:Ingin Kulit Mulus Seperti Artis Korea? 5 Tips Merawat Wajah Ala Song Hye Kyo

BACA JUGA:3 Desa Bengkulu Utara Belum Cairkan DD, Berikut Ancaman Sanksi yang Diberikan

Gusnan menerangkan, tindakan yang dilakukan oleh para dokter alias ASN yang mogok kerja itu sangat tidak patut dilakukan.

Sebab, menurut Gusnan, jika mereka mogok kerja alias tidak masuk kantor disaat sudah jam kerja. Maka, konsekuensi sangat berat bagi mereka itu sendiri.

"Seharusnya itu tidak terjadi. Karena konsekuensi sangat besar bagi mereka. ASN mogok kerja artinya mereka tidak ngantor," kata Gusnan.

Gusnan menegaskan, jika ada ASN yang tidak masuk kerja hingga tiga hari, maka mereka bisa diberikan teguran tertulis.

BACA JUGA:Modal Rp 20.000 Bisa Menikmati Wisata Pantai Ala Bali, MD Land Bengkulu, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:PT KAI Loker untuk S1, Cek Posisi dan Syaratnya di Sini

Bahkan, ancaman terbesar yakni jika ASN tidak masuk kerja sampai 20 hari lebih. Maka, yang bersangkutan bisa langsung dipecat alias diberhentikan.

"Kalau tidak ngantor tuga hari itu dapat teguran tertulis. Kalau sampai 20 hari lebih, maka (ASN, red) bisa ddipecat. Kan merugikan mereka itu sendiri" tegas Gusnan.

Sementara, lanjut Gusnan, itu merupakan tugas dan pokok mereka sendiri sebagai ASN. Bahkan, mereka sudah di gaji negara, dapat tunjangan hingga insentif dari daerah.

Kategori :