CEK REKENING! THR PNS dan PPPK di Bengkulu Selatan Mulai Dicairkan, Total Rp 21 Miliar

Cek rekening masing-masing, THR PNS dan PPPK BS mulai dicairkan. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi seluruh ASN yang ada di BS. Baik PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) PNS dan PPPK BS mulai dicairkan.
Hal tersebut setelah Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM telah resmi menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyaluran THR ASN di Kabupaten BS tersebut.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten BS Nusmanto M. Aidil, ST melalui Kabid Perbendaharaan Syaiful Baktiar membenarkan hal tersebut.
Menurut Kabid, payung hukum Dalam pencairan THR ASN sudah ditandatangani oleh Bupati. Bahkan, pihaknya juga mulai mempersiapkan proses pencairan.
"Untuk THR ASN, Perbup-nya sudah ditandatangani pak Bupati, hari ini kami mulai cetak daftar gajinya, dan Insya Allah besok (Selasa, 18 Maret 2025, red) akan mulai pembagian THR ke masing-masing OPD," kata Kabid.
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK Kaur Dipastikan Dibayar, TPP Menunggu Ini Lagi
BACA JUGA:Pengajuan THR dan TPP di Pemda Kaur Baru 50 Persen, Perhatikan Pernyataan Kabid Perbendaharaan
Syaiful menerangkan, untuk total keseluruhan ASN di lingkungan Pemkab BS yang akan menerima THR tersebut ada sebanyak 4.044 orang.
Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua bagian diantaranya, sebanyak 3.551 orang PNS dan sebanyak 493 PPPK yang tersebar di seluruh Kabupaten BS.
"Rincian ASN yang menerima THR ini 3.551 PNS dan 493 PPPK. Dengan total anggaran THR ASN ini tembus Rp 21 miliar," terang Syaiful.
Namun demikian, sambung Kabid, THR ini hanya berlaku dan hanya akan diberikan kepada ASN saja. Sedangkan, non ASN atau tenaga honorer tidak berhak.
Termasuk, tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun belum menerima Surat Keputusan (SK) penempatan juga belum bisa terima THR.
Sebab, sesuai aturan yang telah ditetapkan, THR hanya akan diberikan kepada ASN seperti PNS dan PPPK. Dengan sistem pencarian melalui rekening masing-masing.
"THR ASN inj hanya bisa diberikan kepada PNS dan PPPK. Untuk honorer atau non ASN tidak bisa menerima THR," tegas Kabid.