Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan, Ini Pesan Pj Sekda

Pemerintah telah menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1445 Hijriah-sumber foto: Koranradarkaur.id-
BENGKULU - Pemerintah telah menetapkan jam kerja para ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini merupakan bentuk upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kewajiban sebagai abdi negara itu tetap berjalan optimal meski sedang menjalankan ibadah puasa.
Adapun perihal jam kerja ASN selama bulan Ramadan tahun 1445 Hijriah ini, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dengan adanya perpres tersebut, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi KemenPAN-RB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran, yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan.
Terkait jam kerja ASN selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah ini. Pejabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu Dr.H Haryadi, S.Pd, M.Si mengatakan, belum lama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan penyesuaian jam kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dengan adanya SKB 3 menteri tersebut, jam kerja mingguan para ASN dikurangi serta menyesuaikan jadwal masuk dan istirahat harian guna mendukung ibadah puasa.
"SE-nya sudah, semuanya sudah, termasuk surat keputusan bersama 3 menteri untuk menjadi acuan bersama untuk pelaksanaan di bulan ramadhan nanti," kata kata Haryadi, Jumat 28 Februari 2025.
BACA JUGA:CEK! Pemerintah Telah Tetapkan Rincian Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H
BACA JUGA:Jam Kerja Dikurangi, Ini Jadwal Masuk dan Pulang ASN Kaur Selama Ramadan
Ia menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan regulasi yang diterima dari pemerintah pusat terhadap kebijakan didaerah. Termasuk dalam pelayanan terhadap masyarakat.
"Sesuai acuan yang kami terima dari pemerintah pusat, tentunya regulasi itu yang akan diikuti dan disesuaikan juga dengan efisiensi waktu, efisiensi pekerjaan dan efektivitas hasil atau output yang didapat," sampainya.
Lanjutnya, pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Selama bulan puasa jam kerja mingguan bagi ASN menjadi 32 jam 30 menit, dengan waktu istirahat tidak termasuk dalam perhitungan.
Selain itu, jam masuk kerja diubah menjadi pukul 08.00 WIB, lebih siang dibandingkan jadwal normal pukul 07.30 WIB. Penyesuaian juga dilakukan pada waktu istirahat, yakni 30 menit dari Senin hingga Kamis dan 60 menit pada hari Jumat.
"Masuk kerja itu jam 8 sedikit lebih lama, dan pulang kerja yang dipercepat waktunya. Nanti akan diintegrasikan," ujar Haryadi.