CEK! Pemerintah Telah Tetapkan Rincian Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H

Abdullah Azwar Anas. -Sumber foto: jpnn.com-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas Minggu 10 Maret 2024.

Telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 H. 

Dikutip dari finance.detik.com, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA:IKN Targetkan Bangun Sebanyak 70 Tower Rusun untuk ASN

BACA JUGA:Berpacaran di Bulan Puasa! Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00, waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," jelasnya.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Shin Tae-yong Panggil Empat Wajah Baru

BACA JUGA:Jangan Cuma Hobi Dandan, Simak Tips Biar Bisa Dapat Penghasilan

Dalam peraturan tersebut, juga tertulis jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan