CEK! Pemerintah Telah Tetapkan Rincian Jam Kerja PNS Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H
Abdullah Azwar Anas. -Sumber foto: jpnn.com-
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam Perpres ini, tidak berlaku bagi prajurit Tenatara Nasioanl Indonesia (TNI) serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu).
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
BACA JUGA:NGERI! Jelang Seleksi PPPK 2024, Banyak Muncul Oknum Guru Siluman, Begini Tanggapan Ketua PGRI
BACA JUGA:KEREN! Cina Bakal Dirikan Pabrik Ini di Bengkulu Selatan, Segini Nilai Investasinya ke Daerah
Berikut ini rincian jam kerja PNS selama puasa Ramadan 1445 H. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya:
1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
1. Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30
2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30